Artikel pentingnya sebuah legalitas dalam bisnis

 

Pentingnya Legalitas Bisnis

 

Legalitas Usaha atau bisnis harus memiliki sebuah perizinan, Izin juga bisa didefinisikan sebagai bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seseorang penngusaha atau suatu perusahaan.bagi pemerintah pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menertibkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya. Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isi-isu penertiban atau pembongkaran. Legalitas tersebut akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan nantinya. Manfaat tersebut diantaranya dalam hal perlindungan dan tindakan hukum yng berhubungn dengan masaalh perizinan, dalam hal promosi produk. Dengan adanya legalitas tersebut, pengusaha telah mendapatkan jaminan keberlangsungan perusahaannya.

 

Jenis-jenis legalitas Usaha dan cara memperoleh legalitas perusahaan

 

1. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada penguaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, CV, PT, koperasi dan sebagainya.

 

2. Tata Cara dan Prosedur Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) harus diajukan oleh pendiri badan usaha atau penanggung jawab ke pihak yang berwenang dengan tata cara dan prosedur sebagai berikut :

a. Si Pemohon harus mengisi dan menandatangani surat permohonan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen :

• Salinan/fotokopi akta pendirian badan usaha, dan salian/fotokopi pengesahan dari Dapartemen Kehakiman bagi badan usaha yang berbadan hukum.

• Salinan/fotokopi akta pendirian badan usaha yang dibuat didepan notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri bagi badan usaha yang berbentuk persekutuan.

• Salinan/fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah tempat badan usaha tersebut didirikan.

 

 

3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnyayaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah. SITU mutlak dimiliki oleh badan usaha atau usaha perorangan. SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah setingkat kecamatan dan kabupaten.

 

4. Barcode

Barcode adalah susunan garis cetak vertikal hitam putih dengan lebar berbeda untuk menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi, nomor identitas. Sehingga sistem komputer dapat mengidentifikasi dengan mudah, informasi yang dikodekan dalam barkode. Barcode ini sering digunakan ditoko-toko, swalayan ataupun supermarketuntuk membantu dalam melacak barang yang dibeli serta memunculkan harga dan data sebelumnya yang sudah di program melaui entri data (database).

 

5. Merek

Menurut Pasal 1 UU No. 15 Merek adalah tanda berupa gambar , susunan warna, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Contoh merek dagang adala mie sedap, kecap, minyak goreng yang diproduksi oleh PT. Wingsfood Indonesia.

 

6. BPOM

Badan pengawas obat dan makan ( BPOM) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makan di Indonesia. Sistem pengawasan obat dan makanan ( Sis POM ) yang efektif dan efesien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dnegan tujuan untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumenya baik didalam maupun diluar negeri. Untuk itu telah dibentuk badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenagan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.

DOKUMEN DOKUMEN YANG HARUS DIMILIKI LEGALITSAS BISNIS

 

1. Surat Izin usaha perdagangan

2. TDP (Tanda Daftar Peusahaan) dan NRP (Nomor Register Perusahaan)

3. AMDAL (Aanalisis Mengenai Dampak Lingkungan)

4. NRB (Nomor Rekening Bank)

5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

6. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

 

 

PENTINGNYA HAKI

HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbgai bentuknya yng memiliki manfaat serta berguna dalam menunjan kehidupan manusia, juga mempunya nilai ekonomis.Ruang lingkup HKI adalah hak cipta

  • Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
  • Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.
  • Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya HaKI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.
  • Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Segmentation, Targeting, Positioning

Prototype dan Minimum Variable Product

ANALISIS VALUABLE,RARE,IMITATE, TO COST DAN ORGANIZED (VRIO)