Artikel pentingnya sebuah legalitas dalam bisnis
Pentingnya
Legalitas Bisnis
Legalitas
Usaha atau bisnis harus memiliki sebuah perizinan, Izin juga bisa didefinisikan
sebagai bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas
penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seseorang penngusaha atau suatu perusahaan.bagi
pemerintah pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina,
mengarahkan, mengawasi dan menertibkan izin-izin usaha perdagangan. Agar
kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki
izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.
Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya
adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha,
faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan
memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan
isi-isu penertiban atau pembongkaran. Legalitas tersebut akan mendatangkan
banyak manfaat bagi perusahaan nantinya. Manfaat tersebut diantaranya dalam hal
perlindungan dan tindakan hukum yng berhubungn dengan masaalh perizinan, dalam
hal promosi produk. Dengan adanya legalitas tersebut, pengusaha telah
mendapatkan jaminan keberlangsungan perusahaannya.
Jenis-jenis
legalitas Usaha dan cara memperoleh legalitas perusahaan
1. SIUP ( Surat
Izin Usaha Perdagangan )
SIUP
adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
penguaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangangan dan jasa.
SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, CV, PT, koperasi dan
sebagainya.
2. Tata Cara
dan Prosedur Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) harus diajukan oleh pendiri badan usaha atau penanggung
jawab ke pihak yang berwenang dengan tata cara dan prosedur sebagai berikut :
a. Si Pemohon
harus mengisi dan menandatangani surat permohonan izin dengan melampirkan
dokumen-dokumen :
• Salinan/fotokopi
akta pendirian badan usaha, dan salian/fotokopi pengesahan dari Dapartemen
Kehakiman bagi badan usaha yang berbadan hukum.
• Salinan/fotokopi
akta pendirian badan usaha yang dibuat didepan notaris yang telah didaftarkan
di Pengadilan Negeri bagi badan usaha yang berbentuk persekutuan.
• Salinan/fotokopi Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah tempat badan usaha tersebut didirikan.
3. Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
Surat
Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah
lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada
pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnyayaitu berdasarkan
peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.Dasar hukum
kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah. SITU
mutlak dimiliki oleh badan usaha atau usaha perorangan. SITU dikeluarkan oleh
pemerintah daerah setingkat kecamatan dan kabupaten.
4. Barcode
Barcode
adalah susunan garis cetak vertikal hitam putih dengan lebar berbeda untuk
menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi, nomor identitas. Sehingga
sistem komputer dapat mengidentifikasi dengan mudah, informasi yang dikodekan
dalam barkode. Barcode ini sering digunakan ditoko-toko, swalayan ataupun
supermarketuntuk membantu dalam melacak barang yang dibeli serta memunculkan harga
dan data sebelumnya yang sudah di program melaui entri data (database).
5. Merek
Menurut
Pasal 1 UU No. 15 Merek adalah tanda berupa gambar , susunan warna, nama, kata
huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Contoh merek dagang adala mie sedap, kecap, minyak goreng yang diproduksi
oleh PT. Wingsfood Indonesia.
6. BPOM
Badan
pengawas obat dan makan ( BPOM) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang
bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makan di Indonesia. Sistem
pengawasan obat dan makanan ( Sis POM ) yang efektif dan efesien yang mampu
mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dnegan tujuan untuk melindungi
keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumenya baik didalam maupun diluar
negeri. Untuk itu telah dibentuk badan POM yang memiliki jaringan nasional dan
internasional serta kewenagan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas
profesional yang tinggi.
DOKUMEN
DOKUMEN YANG HARUS DIMILIKI LEGALITSAS BISNIS
1. Surat Izin
usaha perdagangan
2. TDP (Tanda
Daftar Peusahaan) dan NRP (Nomor Register Perusahaan)
3. AMDAL
(Aanalisis Mengenai Dampak Lingkungan)
4. NRB (Nomor
Rekening Bank)
5. NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak)
6. IMB (Izin
Mendirikan Bangunan)
PENTINGNYA
HAKI
HKI
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir
manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbgai bentuknya yng
memiliki manfaat serta berguna dalam menunjan kehidupan manusia, juga mempunya
nilai ekonomis.Ruang lingkup HKI adalah hak cipta
- Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta,
juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di
dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang
dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
- Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas
Kekayaan Intelektual orang lain.
- Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas
pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal
ini mungkin timbul, karena dengan adanya HaKI, akan memberikan motivasi
kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya
dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.
- Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan
strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.
Komentar
Posting Komentar